STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN
MAKALAH
TELAAH KURIKULUM
Dosen
Pengampu: Hairida, M.Pd.
Nama
: Fitri Apriani Pratiwi
Nim :
F02110003
PENDIDIKAN
KIMIA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
TANJUNGPURA
2011
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pendidikan adalah suatu proses
belajar-mengajar yang dilakukan dengan sengaja, sadar dan berencana yang
membiasakan para warga masyarakat sedini mungkin untuk menggali, mengenal,
memahami, menyadari, menguasai, menghayati serta mengamalkan nilai-nilai yang disepakati
bersama sebagai terpuji, dikehendaki serta berguna bagi kehidupan dan
perkembangan pribadi masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem
pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa tujuan dari pembangunan adalah
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. Oleh karena itu dalam pembangunan tersebut pendidikan
memegang peranan penting untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan pemerintah
mempunyai kewajiban dalam melaksanakan setiap kebijakan pendidikan yang diambil
untuk tercapainya tujuan pendidikan nasional tersebut, sehingga arah kebijakan
pendidikan menjadi bagian dari upaya dalam melaksanakan amanat yang terkandung
dalam UUD 1945.
Kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan salah satunya seperti
yang telah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yang di dalamnya mencakup dasar dan tujuan,
penyelenggaraan pendidikan termasuk wajib belajar, penjamin kualitas pendidikan
serta peran serta masyarakat dalam sistem pendidikan nasional. Kebijakan
tersebut dibuat untuk menghasilkan Pendidikan Indonesia yang baik dan lulusan
berkualitas di sector jenjang pendidikan. Untuk mendukung hal tersebut terlebih
dahulu menentukan standar yang harus menjadi acuan pelaksanaan kegiatan
pendidikan, maka untuk itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang kemudian dibentuk
pula Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) sebagai badan yang menentukan 8
(delapan) standar dan kriteria pencapaian penyelenggraaan pendidikan.
Adapun standar-standar yang menjadi dasar bagi penyelenggaraan
pendidikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tersebut yaitu: 1) Standar Isi, 2) Standar Proses, 3) Standar
Kompetensi Lulusan, 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar
Sarana dan Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan dan, 8)
Standar Penilaian Pendidikan. Namun pada makalah ini akan membahas tentang
pengertian, aturan, dan penerapan Standar Nasional Pendidikan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian dari Standar Isi Nasional Pendidikan?
2.
Apa aturan
dari Standar Isi Nasional Pendidikan ?
3.
Bagaimana
penerapan Standar Isi Nasional Pendidikan?
C.
Tujuan Penulisan
Dari
rumusan masalah di atas tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Dapat
mengetahui pengertian dari Standar Isi Nasional
Pendidikan.
2. Dapat
mengetahui aturan dari Standar Isi Nasional Pendidikan.
3. Dapat
menerapkan Standar Isi Nasional Pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dari Standar Isi Nasional Pendidikan
Dalam Peraturan Pemerintah 19 tahun
2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, BAB II pasal 2 disebutkan bahwa
Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi: (a) Standar isi; (b) Standar
proses; (c) Standar kompetensi lulusan; (d) Standar pendidik dan tenaga
kependidikan; (e) Standar sarana dan prasarana; (f) Standar pengelolaan; (g)
Standar pembiayaan;dan (h) Standar penilaian pendidikan. Namun,pada makalah ini akan dibahasa lebih khusus
mengenai Standar Isi Nasional
Pendidikan.
1.
Standar
Isi
Standar
isi adalah cakupan materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi
lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Secara keseluruhan standar
isi memuat:
a. Kerangka
dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyususnan kurikulum
pada tingkat satuan pendidikan.
b. Beban
belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
c. Kurikulum
tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan
berdasarkan panduan penyususnan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari
standar isi.
d. Kalender
pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
`Standar isi berfungsi sebagai
salah satu bagian dari standar nasional pendidikan, sebagai acuan dasar (benchmark)
oleh setiap penyelenggara satuan pendidikan yang antara lain meliputi kriteria
minimal berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Acuan
dasar tersebut merupakan standar nasional pendidikan yang dimaksudkan untuk
memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerjanya
dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu.
B. Aturan dari Standar Isi
Nasional Pendidikan
Berdasarkan
peraturan pemerintah, aturan dari kedelapan Standar Nasional Pendidikan
dijelaskan sebagai berikut:
1.
STANDAR
ISI
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal
5
(1) Standar
isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi
lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
(2) Standar
isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum
tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
Bagian
Kedua
Kerangka
Dasar dan Struktur Kurikulum
Pasal
6
(1) Kurikulum
untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah terdiri atas:
a.
kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia
b.
kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian
c.
kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.
kelompok mata pelajaran
estetika
e.
kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(2) Kurikulum
untuk jenis pendidikan keagamaan formal terdiri atas kelompok mata pelajaran
yang ditentukan berdasarkan tujuan pendidikan keagamaan.
(3) Satuan
pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan lembaga pelatihan menggunakan
kurikulum berbasis kompetensi yang memuat pendidikan kecakapan hidup dan
keterampilan.
(4) Setiap
kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistic sehingga pembelajaran
masing-masing kelompok mata pelajaran mempengaruhi pemahaman dan/atau
penghayatan peserta didik.
(5) Semua
kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah.
(6) Kurikulum
dan silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan
pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung,
serta kemampuan berkomunikasi.
Pasal
7
(1) Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A,
SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan,
kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dan
kesehatan.
(2) Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A,
SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia,
kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
(3) Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/ SDLB/Paket A, atau
bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
(4) Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB/Paket B, atau
bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta
muatan lokal yang relevan.
(5) Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB/Paket C, atau
bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal
yang relevan.
(6) Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK, atau bentuk lain
yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa,
matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan,
kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
(7) Kelompok
mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B,
SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/ MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan
muatan lokal yang relevan.
(8) Kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/ Paket A,
SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani,
olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang
relevan.
Pasal
8
(1) Kedalaman
muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada
setiap tingkat atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas standar kompetensi dan
kompetensi dasar.
(3) Ketentuan
mengenai kedalaman muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal
9
(1) Kerangka
dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan
tinggi yang bersangkutan untuk setiap program studi.
(2) Kurikulum
tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama,
pendidikan kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
(3) Selain
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kurikulum tingkat satuan
pendidikan tinggi program Sarjana dan Diploma wajib memuat mata kuliah yang
bermuatan kepribadian, kebudayaan, serta mata kuliah Statistika, dan/atau
Matematika.
(4) Kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan kedalaman muatan kurikulum pendidikan tinggi
diatur oleh perguruan tinggi masing-masing.
Bagian
Ketiga
Beban
Belajar
Pasal
10
(1) Beban
belajar untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain
yang sederajat menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester
dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
(2) MI/MTs/MA
atau bentuk lain yang sederajat dapat menambahkan beban belajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian sesuai dengan
kebutuhan dan ciri khasnya.
(3) Ketentuan
mengenai beban belajar, jam pembelajaran, waktu efektif tatap muka, dan
persentase beban belajar setiap kelompok matapelajaran ditetapkan dengan
Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
Pasal
11
(1) Beban
belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan
dalam satuan kredit semester (SKS).
(2) Beban
belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur
pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit
semester.
(3) Beban
belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur
pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(4) Beban
belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang menerapkan sistem SKS
ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usul dari BSNP.
Pasal
12
(1) Beban
belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam bentuk tatap muka, praktek
keterampilan, dan kegiatan mandiri yang terstruktur sesuai dengan kebutuhan.
(2) Beban
belajar efektif per tahun ditentukan dengan Peraturan Menteri berdasarkan
usulan BSNP.
Pasal
13
(1) Kurikulum
untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, SMA/MA/SMALB atau bentuk
lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan
pendidikan kecakapan hidup.
(2) Pendidikan
kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kecakapan pribadi,
kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
(3) Pendidikan
kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat merupakan
bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, kelompok mata pelajaran
pendidikan estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah
raga, dan kesehatan.
(4) Pendidikan
kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) dapat diperoleh
peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan
pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
Pasal
14
(1) Kurikulum
untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan kurikulum untuk
SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan
berbasis keunggulan lokal.
(2) Pendidikan
berbasis keunggulan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan
bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan kelompok
mata pelajaran estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah
raga, dan kesehatan.
(3) Pendidikan
berbasis keunggulan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat
diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari
satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
Pasal
15
(1) Beban
SKS minimal dan maksimal program pendidikan pada pendidikan tinggi dirumuskan
oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2) Beban
SKS efektif program pendidikan pada pendidikan tinggi diatur oleh masing-masing
perguruan tinggi.
Bagian
Keempat
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
Pasal
16
(1) Penyusunan
kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
(2) Panduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi sekurang-kurangnya:
a.
Model-model kurikulum
tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/ SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan
SMK/MAK pada jalur pendidikan formal kategori standar.
b.
Model-model kurikulum
tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/ SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan
SMK/MAK pada jalur pendidikan formal kategori mandiri.
(3) Penyusunan
kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
keagamaan berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
(4) Panduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi sekurang-kurangnya model-model
kurikulum satuan pendidikan keagamaan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
(5) Model-model
kurikulum tingkat satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (4)
sekurangkurangnya meliputi model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila
menggunakan sistem paket dan model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila
menggunakan sistem kredit semester.
Pasal
17
(1) Kurikulum
tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK,
atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan
peserta didik.
(2) Sekolah
dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum
dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang
bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan
departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs,
MA, dan MAK.
(3) Kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabusnya untuk program paket A, B, dan C
ditetapkan oleh dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan
berdasarkan kerangka dasar kurikulum sesuai dengan peraturan pemerintah ini dan
standar kompetensi lulusan.
(4) Kurikulum
tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi
dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu
Standar Nasional Pendidikan.
Bagian
Kelima
Kalender
Pendidikan/Akademik
Pasal
18
(1) Kalender
pendidikan/kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
(2) Hari
libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk jeda tengah semester
selama-lamanya satu minggu dan jeda antar semester.
(3) Kalender
pendidikan/akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap satuan
pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
C.
Penerapan
Standar Nasional Pendidikan
Dalam
pandangan banyak pendidik, “standar” adalah istilah yang menggambarkan
tentang yang harus seseorang pahami serta mampu menerapkannya. Penggunaan
“standar” selalu dipandang sebagai produk kebijakan yang mengarahkan
mekanisme pendidikan untuk mencapai hasil yang diharapkan serta
mempertanggungjawabkan hasil belajar belajar di sekolah. Persepsi ini dirancang
untuk mengukur kemajuan siswa ke arah tercapainya standar yang ditetapkan.
Penyelenggaraan
pendidikan pada prinsipnya harus menjamin bahwa siswa mempelajari ilmu
pengetahuan dan dapat mengembangkan keterampilan menerapkan ilmu pengetahuan
sesuai dengan kebutuhan kehidupan. Pendidikan harus memenuhi kebutuhan
siswa pada masa kini dan masa depannya. Oleh karena itu, pengembangan
keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan
akademik, dan keterampilan vokasional yang merupakan keniscayaan.
Kebutuhan
itu meliputi pengembangan keterampilan hidup yang mengedepankan pembenbentukan
pribadi berahlak mulia, berwawasan nasional, menumbuh-kembangkan kewirausahaan
sesuai dengan perkembangan dunia kerja, berpengetahuan, serta menjadi pengguna
teknologi dan berkesenian. Pendidikan harus mampu mengembangkan pribadi yang
adaptif, kolaboratif, dan berperan aktif dalam kerja sama dan persaingan
global.
Tantangan besar itu tidak mudah untuk diurai dalam aksi yang terurai pada tiap standar. Berdasarkan hasil pengamatan mengenai para praktisi pendidikan di lapangan prinsip-prinsip dasar yang mengalir sepenuhnya ke dalam berbagai peristiwa pada aktivitas sehari-hari di sekolah yang berpengaruh pada perubahan strategi dan hasil pengajaran dan belajar siswa.
Tantangan besar itu tidak mudah untuk diurai dalam aksi yang terurai pada tiap standar. Berdasarkan hasil pengamatan mengenai para praktisi pendidikan di lapangan prinsip-prinsip dasar yang mengalir sepenuhnya ke dalam berbagai peristiwa pada aktivitas sehari-hari di sekolah yang berpengaruh pada perubahan strategi dan hasil pengajaran dan belajar siswa.
Proses Penerapan Standar Nasional
Pendidikan
Penerapan standar nasional
pendidikan dilihat dari dimensi peningkatan mutu bertujuan memastikan bahwa
prosedur dan produk pendidikan memenuhi bahkan bisa melebihi kriteria
mutu yang diharapkan. Untuk menjamin itu, maka Thomas L Weelen dan David
Hunger mensyaratkan proses pengembangan meliputi empat langkah besar, yaitu ;
- Memindai lingkungan internal dan eksternal;
- Perumusan strategi; meliputi visi, tujuan, pemilihan strategi, dan penetapan kebijakan.
- Implementasi strategi; meliputi, program, anggaran, dan prosedur;
- Evaluasi dan kontrol kinerja.
Pengendalian mutu yang dipopulerkan
oleh W. Edwards Deming sehingga terkenal dengan nama siklus Deming. Deming
sendiri selalu merujuk metode ini sebagai siklus Shewhart, dari nama Walter
Shewhart.
Pemikiran yang berangkat dari
pendekatan yang berbeda dirumuskan oleh Douglas B. Reeves (2002) bagi
para pengambil keputusan dalam menerapkan standar pada tujuh langkah berikut:
- Menggunakan waktu dua jam pada tiap akhir minggu bertemu dengan administrator atau guru untuk menghimpun data.
- Menganalisis data dan menemukan kekuatan, gali terus dan dapatkan peluang.
- Mengenali yang benar-benar siswa perlukan sehingga kurikulum, pembelajaran, dan kompetensi guru dapat memenuhi kebutuhan itu.
- Merumuskan kembali atau merevisi tujuan yang telah ditetapkan. Tujuan hendaknya memenuhi kriteria smart (spesifik, measurable, attainable, realistic, and timely) dan relevan
- Mengidentifikasi strategi khusus untuk mencapai target mutu terbaik.
- Menetapkan indikator produk sebagai target strategi.
- Mengembangkan perencanaan, jadwal dan menganalisis pemenuhan prosedur dan produk.
Uraian di atas dapat dinyatakan bahwa penerapan standar pada
prinsipnya merupakan usaha untuk menerapkan berbagai indikator mutu yang
kriterianya ditentukan dalam perencanaan. Kriteria yang ditetapkan bergantung
pada tinggi rendahnya tujuan yang ditetapkan oleh tiap lembaga. Hal yang perlu
menjadi dasar dari penentuan kriteria yaitu memilih ruang lingkup mutu sesuai
dengan sumber daya yang lembaga miliki dan sesuai dengan target pendidikan
nasional untuk mensejajarkan dengan target mutu pendidikan dalam konteks
global.
Kiat Praktis Penerapan Standar dan Penjaminan Mutu
Dengan memperhatikan ketiga model dari pendekatan yang
berbeda-beda dapat dirumuskan kiat menerapkan standar dengan langkah praktis
bagi para pemimpin dinas pendidikan maupun kepala sekolah pada tingkat satuan
pendidikan sebagaimana terurai dalam langkah praktis sebagai berikut;
- Mensosialisasikan standar agar semua pihak yang berkepentingan memahami dan terampil menerapkan standar nasional pendidikan.
- Menghimpun data untuk mendeskripsikan kondisi pendidikan saat ini dengan fokus utama menghimpun data tentang kinerja pengembangan dan penerapan kurikulum, kondisi nyata pendidik, serta hasil penilaian kinerja belajar siswa.
- Berdasarkan hasil pengolahan data yang menggambarkan kondisi internal saat ini, serta dengan memperhatikan kondisi nyata eksternal saat ini, maka dirumuskan kondisi yang diharapkan.
- Mengembangkan rencana yang meliputi perumusan visi-misi, tujuan pendidikan, indikator dan target pencapaian, merumuskan strategi, memilih strategi, menetukan struktur orgnisasi pelaksana, melaksanakan peningkatan mutu melalui penerapan standar, dan penjaminan mutu.
- Memenerapkan SNP dengan fokus utama meningkatkan standar kurikulum, perencanaan belajar, pemenuhan standar proses dan penilaian untuk mewujudkan target SKL.
- Mengembangkan instrumen penjaminan mutu untuk menilai ketercapaian target pemenuhan prosedur dan produk kinerja.
- Memantau dan menginvestigasi pemenuhan prosedur dan produk penerapan standar terutama dalam bidang kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, peningkatan kompetensi pendidik, dan penilaian dengan menggunakan instrumen yang sudah ditentukan.
- Menghimpun data dan mengembangkan sistem informasi tentang hasil penilaian dan hasil pemantauan pelaksanaan pengembangan kurikulum, pembelajaran, penilaian, dan peningkatan kinerja pendidik untuk memastikan bahwa penerapan standar berpengaruh terhadap kinerja belajar siswa.
- Mengidentifikasi masalah dan merumuskan rencana perbaikan prosedur dan produk penerapan standar.
- Melakukan perbaikan berkelanjutan dan menggunakan data untuk merumuskan perencanaan siklus berikutnya.
Dengan demikian untuk dapat menerapan standar nasional
pendidikan diperlukan kompetensi minimal yang diturunkan dari sepuluh kiat
praktis pemenuhan dan penjaminan mutu sebagai berikut;
- Menguasai informasi tentang standar nasioal pendikan.
- Menghimpun data kebutuhan siswa belajar yang sesuaikan dengan kebutuhan siswa hidup dalam konteks lokal, nasional, dan global.
- Merumuskan visi, misi, tujuan, indikator dan target pencapaian SKL minimal yang disandingkan dengan target pencapaian keunggulan dalam berkompetisi dalam sistem perencanaan.
- Menyusun struktur organisasi penyelenggaraan pemenuhan standar dalam peningakatan mutu.
- Memastikan berkembangnya sumber daya prioritas yaitu melaksanakan perbaikan kurikulum dan pendidik untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan penilaian untuk memenuhi kebutuhan belajar siswa.
- Memastikan bahwa prosedur dan produk pendidikan memenuhi kriteria yang diharapkan melalui kegiatan pemantauan, pembinaan, pengawasan, dan penilaian yang dilakukan secara berhati-hati untuk mendapatkan data dari keterlaksanaan dan ketercapaian program.
- Merumuskan masalah yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan dan pada hasil yang terpantau.
- Memecahkan masalah yang didapat dari pemantauan kegiatan yang dilanjutkan dengan perbaikan mutu berkelanjutan.
- Mengembangkan sistem informasi tentang sistem peningkatan dan keterpenuhan standar.
- Menyusun program tindak lanjut perbaikan mutu agar memenuhi standar.
Ada pun sistem dokumen yang diperlukan dalam pemenuhan
standar dan peningkatan mutu sebagai berikut;
- Data hasil pelaksanaan studi penerapan standar yang dapat difokuskan pada data kinerja perbaikan kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, peningkatan kompetensi pendidik dan penilaian. Poros akuntabilitas kebijakan adalah meningkatnya kinerja belajar siswa.
- Dokumen program jangka menengah dan tahunan yang meliputi perumusan visi-misi, perumusan tujuan, indikator dan target pencapaian, perumusan strategi, rencana kegiatan, struktur organisasi pelaksana, jadwal, dan anggaran.
- Data pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar operasional prosedur yang diperoleh melalui kegiatan penelitian, supervisi, serta menghimpun data melalui kegiatan pertemuan rutin sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Instrumen pengukuran kinerja dan data hasil pelaksanaan pengukuran, pengolahan data, penafsiran data hasil penilaian kinerja, kesimpulan dan rekomendasi.
- Informasi hasil evaluasi kinerja pemenuhan standar dan laporan kegiatan.
Demikian beberapa kiat praktis
melakukan pembaharuan mutu sekolah, menginvestigasi keterlaksanaan prosedur dan
ketercapaian produk pemenuhan standar yang sesuai dengan tujuan penerapan
standar sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan nasional.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Martabat
suatu bangsa pada saat ini ditentukan kehandalan ahlak, penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta inovasi dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk menghasilkan berbagai produk industri yang kompetitif.
Penerapan
standar isi nasional pendidikan
bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dapat mencerdaskan kehidupan
bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Penerapan
standar menjadi isu penting dalam sistem penjaminan mutu agar proses
penggelolaan pendidikan mengarah pada tujuan dan penerapan standar dapat
memastikan bahwa pendidikan dapat meningkatkan daya kolaborasi dan kompetisi
bangsa di tengah perkembangan global. Sebelum kita menerapkan Standar Nasional
Pendidikan kita harus terlebih dahulu memahami pengertian dan aturan tentang
kedelapan Standar Nasional Pendidikan. Dengan demikian, kita mampu menerapkan
Standar Nasional Pendidikan dengan baik.
B.
Saran
Reformasi
pendidikan nasional tidak akan menghasilkan suatu solusi apapun apabila
pemerintah tetap menjalankan gayanya yang temporal, reaktif dan parsial dalam
menelurkan kebijakan-kebijakan pendidikan. Selama ini kebijakan pemerintah
seringkali tidak menyentuh hakikat permasalahan yang dihadapi oleh pendidikan
kita. Maka, sudah saatnya pemerintah merubah gaya dan membenahi diri dengan mengedepankan
pendidikan totalitas dalam mengelola pendidikan nasional.
Pendidikan
totalitas adalah sebuah usaha untuk memandang peserta didik secara utuh dengan
tidak mengebiri satu pun dari potensi-potensi berharga yang mereka miliki.
Konsekuensinya, Ujian Nasional yang telah mengorbankan ribuan siswa dan
pendidikan kejujuran kita seharusnya mulai tahun ini dikaji ulang. Ujian
Nasional sungguh sangat tidak adil karena mengabaikan potensi-potensi unik yang
dimiliki oleh peserta didik dan hanya mementingkan aspek kognitif akademis
saja.
Begitupun
ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan pendidikan hendaknya
dilakukan secara total dengan tidak mementingkan beberapa aspek pendidikan
saja. Dengan tidak menafikan pentingnya pendidikan karakter, hendaknya
Mendiknas kita sekarang meneropong sistem pendidikan nasional secara
komprehensif karena kebijakan parsial hanya akan berujung pada kebijakan tambal
sulam. Kebijakan Bill Clinton yang komprehensif melalui programnya Educate
America Act, dapat menjadi contoh bagi pemerintah bahwa reformasi
pendidikan kita harus dilaksanakan secara komprhensif.
Pendidikan
totalitas hanya akan berhasil apabila pemerintah meninggalkan budaya kebijakan
temporal, reaktif dan parsial dalam membawa pendidikan kita ke arah yang lebih
baik. Semoga pendidikan nasional dalam waktu dekat dapat keluar dari
keterpurukannya. Diharapkan sekolah-sekolah dapat menerapkan Standar Nasional
Pendidikan dengan baik agar pendidikan di Indonesia akan dapat berkembang dan
bersaing dengan Negara-negara maju.
DAFTAR PUSTAKA
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2010/05/13/standar-nasional-pendidikan/
http://bimbel-ame.blogspot.com/2011/04/makalah-standar-pendidikan-nasional.html
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Permendiknas Nomor
22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi.
Reeves
Douglas B. 2002. The Leader’s Guide To
Standards: A Blueprint for Educational Equity and Excellence.Jossey-Bass. A
Wiley Imprint USA.
No comments:
Post a Comment