Tuesday 9 September 2014

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN




STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
MAKALAH TELAAH KURIKULUM
Dosen Pengampu: Hairida, M.Pd.



Nama  : Fitri Apriani Pratiwi
Nim     : F02110003

PENDIDIKAN KIMIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
2011





























BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pendidikan adalah suatu proses belajar-mengajar yang dilakukan dengan sengaja, sadar dan berencana yang membiasakan para warga masyarakat sedini mungkin untuk menggali, mengenal, memahami, menyadari, menguasai, menghayati serta mengamalkan nilai-nilai yang disepakati bersama sebagai terpuji, dikehendaki serta berguna bagi kehidupan dan perkembangan pribadi masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa tujuan dari pembangunan adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Oleh karena itu dalam pembangunan tersebut pendidikan memegang peranan penting untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan pemerintah mempunyai kewajiban dalam melaksanakan setiap kebijakan pendidikan yang diambil untuk tercapainya tujuan pendidikan nasional tersebut, sehingga arah kebijakan pendidikan menjadi bagian dari upaya dalam melaksanakan amanat yang terkandung dalam UUD 1945.
Kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan salah satunya seperti yang telah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang di dalamnya mencakup dasar dan tujuan, penyelenggaraan pendidikan termasuk wajib belajar, penjamin kualitas pendidikan serta peran serta masyarakat dalam sistem pendidikan nasional. Kebijakan tersebut dibuat untuk menghasilkan Pendidikan Indonesia yang baik dan lulusan berkualitas di sector jenjang pendidikan. Untuk mendukung hal tersebut terlebih dahulu menentukan standar yang harus menjadi acuan pelaksanaan kegiatan pendidikan, maka untuk itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang kemudian dibentuk pula Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) sebagai badan yang menentukan 8 (delapan) standar dan kriteria pencapaian penyelenggraaan pendidikan.
Adapun standar-standar yang menjadi dasar bagi penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tersebut yaitu: 1) Standar Isi, 2) Standar Proses, 3) Standar Kompetensi Lulusan, 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana dan Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan dan, 8) Standar Penilaian Pendidikan. Namun pada makalah ini akan membahas tentang pengertian, aturan, dan penerapan Standar Nasional Pendidikan.
B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Standar Isi Nasional Pendidikan?
2.      Apa aturan dari Standar Isi Nasional Pendidikan ?
3.      Bagaimana penerapan Standar Isi Nasional Pendidikan?

C.      Tujuan Penulisan
Dari rumusan masalah di atas tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.      Dapat mengetahui pengertian dari Standar Isi Nasional Pendidikan.
2.      Dapat mengetahui aturan dari Standar Isi Nasional Pendidikan.
3.      Dapat menerapkan Standar Isi Nasional Pendidikan.






BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian dari Standar Isi Nasional Pendidikan
Dalam Peraturan Pemerintah 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, BAB II pasal 2 disebutkan bahwa Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi: (a) Standar isi; (b) Standar proses; (c) Standar kompetensi lulusan; (d) Standar pendidik dan tenaga kependidikan; (e) Standar sarana dan prasarana; (f) Standar pengelolaan; (g) Standar pembiayaan;dan (h) Standar penilaian pendidikan. Namun,pada makalah ini akan dibahasa lebih khusus mengenai Standar Isi Nasional Pendidikan.

1.        Standar Isi
Standar isi adalah cakupan materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Secara keseluruhan standar isi memuat:
a.       Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyususnan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan.
b.      Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
c.       Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyususnan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi.
d.      Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
`Standar isi berfungsi sebagai salah satu bagian dari standar nasional pendidikan, sebagai acuan dasar (benchmark) oleh setiap penyelenggara satuan pendidikan yang antara lain meliputi kriteria minimal berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Acuan dasar tersebut merupakan standar nasional pendidikan yang dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu.

B.       Aturan dari Standar Isi Nasional Pendidikan
 Berdasarkan peraturan pemerintah, aturan dari kedelapan Standar Nasional Pendidikan dijelaskan sebagai berikut:
1.      STANDAR ISI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1)   Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
(2)   Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.

Bagian Kedua
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Pasal 6
(1)   Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.       kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b.      kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c.       kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.      kelompok mata pelajaran estetika
e.       kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(2)   Kurikulum untuk jenis pendidikan keagamaan formal terdiri atas kelompok mata pelajaran yang ditentukan berdasarkan tujuan pendidikan keagamaan.
(3)   Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan lembaga pelatihan menggunakan kurikulum berbasis kompetensi yang memuat pendidikan kecakapan hidup dan keterampilan.
(4)   Setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistic sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran mempengaruhi pemahaman dan/atau penghayatan peserta didik.
(5)   Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah.
(6)   Kurikulum dan silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi.

Pasal 7
(1)   Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(2)   Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
(3)   Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/ SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
(4)   Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB/Paket B, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
(5)   Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB/Paket C, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
(6)   Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
(7)   Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/ MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
(8)   Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/ Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.

Pasal 8
(1)   Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
(2)   Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar.
(3)   Ketentuan mengenai kedalaman muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9
(1)   Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk setiap program studi.
(2)   Kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
(3)   Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi program Sarjana dan Diploma wajib memuat mata kuliah yang bermuatan kepribadian, kebudayaan, serta mata kuliah Statistika, dan/atau Matematika.
(4)   Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kedalaman muatan kurikulum pendidikan tinggi diatur oleh perguruan tinggi masing-masing.

Bagian Ketiga
Beban Belajar
Pasal 10
(1)   Beban belajar untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
(2)   MI/MTs/MA atau bentuk lain yang sederajat dapat menambahkan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian sesuai dengan kebutuhan dan ciri khasnya.
(3)   Ketentuan mengenai beban belajar, jam pembelajaran, waktu efektif tatap muka, dan persentase beban belajar setiap kelompok matapelajaran ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.

Pasal 11
(1)   Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS).
(2)   Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(3)   Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(4)   Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang menerapkan sistem SKS ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usul dari BSNP.

Pasal 12
(1)   Beban belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam bentuk tatap muka, praktek keterampilan, dan kegiatan mandiri yang terstruktur sesuai dengan kebutuhan.
(2)   Beban belajar efektif per tahun ditentukan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.

Pasal 13
(1)   Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup.
(2)   Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
(3)   Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, kelompok mata pelajaran pendidikan estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(4)   Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

Pasal 14
(1)   Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan kurikulum untuk SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
(2)   Pendidikan berbasis keunggulan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan kelompok mata pelajaran estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(3)   Pendidikan berbasis keunggulan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

Pasal 15
(1)   Beban SKS minimal dan maksimal program pendidikan pada pendidikan tinggi dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2)   Beban SKS efektif program pendidikan pada pendidikan tinggi diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

Bagian Keempat
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Pasal 16
(1)   Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
(2)   Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi sekurang-kurangnya:
a.       Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/ SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidikan formal kategori standar.
b.      Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/ SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidikan formal kategori mandiri.
(3)   Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah keagamaan berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
(4)   Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi sekurang-kurangnya model-model kurikulum satuan pendidikan keagamaan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
(5)   Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (4) sekurangkurangnya meliputi model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila menggunakan sistem paket dan model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila menggunakan sistem kredit semester.

Pasal 17
(1)   Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
(2)   Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
(3)   Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya untuk program paket A, B, dan C ditetapkan oleh dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan berdasarkan kerangka dasar kurikulum sesuai dengan peraturan pemerintah ini dan standar kompetensi lulusan.
(4)   Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan.

Bagian Kelima
Kalender Pendidikan/Akademik
Pasal 18
(1)   Kalender pendidikan/kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
(2)   Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu dan jeda antar semester.
(3)   Kalender pendidikan/akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap satuan pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

C.      Penerapan Standar Nasional Pendidikan
Dalam pandangan banyak pendidik,  “standar” adalah istilah yang menggambarkan tentang yang harus seseorang pahami serta mampu menerapkannya. Penggunaan “standar”  selalu dipandang sebagai produk kebijakan yang mengarahkan mekanisme pendidikan untuk mencapai  hasil yang diharapkan serta  mempertanggungjawabkan hasil belajar belajar di sekolah. Persepsi ini dirancang untuk mengukur kemajuan siswa ke arah tercapainya standar yang ditetapkan.
Penyelenggaraan pendidikan pada prinsipnya harus menjamin bahwa siswa mempelajari ilmu pengetahuan dan dapat mengembangkan keterampilan menerapkan ilmu pengetahuan  sesuai dengan kebutuhan kehidupan. Pendidikan harus memenuhi kebutuhan siswa pada masa kini  dan masa depannya. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional yang merupakan keniscayaan.
Kebutuhan itu meliputi pengembangan keterampilan hidup yang mengedepankan pembenbentukan pribadi berahlak mulia, berwawasan nasional, menumbuh-kembangkan kewirausahaan sesuai dengan perkembangan dunia kerja, berpengetahuan, serta menjadi pengguna teknologi dan berkesenian. Pendidikan harus mampu mengembangkan pribadi yang adaptif, kolaboratif, dan berperan aktif dalam kerja sama dan persaingan global.
Tantangan besar itu tidak mudah untuk diurai dalam aksi yang terurai pada tiap standar. Berdasarkan hasil pengamatan mengenai para praktisi pendidikan di lapangan prinsip-prinsip dasar yang mengalir sepenuhnya ke dalam berbagai peristiwa pada aktivitas sehari-hari di sekolah yang berpengaruh pada perubahan strategi dan hasil pengajaran dan belajar siswa.

Proses Penerapan Standar Nasional Pendidikan
Penerapan standar nasional pendidikan dilihat dari dimensi peningkatan mutu bertujuan memastikan bahwa prosedur dan produk  pendidikan memenuhi bahkan bisa melebihi kriteria mutu yang diharapkan. Untuk menjamin itu,  maka Thomas L Weelen dan David Hunger mensyaratkan proses pengembangan meliputi empat langkah besar, yaitu ;
  1. Memindai lingkungan internal dan eksternal;
  2. Perumusan strategi; meliputi visi, tujuan, pemilihan strategi, dan penetapan kebijakan.
  3. Implementasi strategi; meliputi, program, anggaran, dan prosedur;
  4. Evaluasi dan kontrol  kinerja.
Pengendalian mutu yang dipopulerkan oleh W. Edwards Deming sehingga terkenal dengan nama siklus Deming. Deming sendiri selalu merujuk metode ini sebagai siklus Shewhart, dari nama Walter  Shewhart.
Pemikiran  yang berangkat dari pendekatan yang berbeda  dirumuskan oleh Douglas B. Reeves (2002) bagi para pengambil keputusan dalam menerapkan standar pada tujuh langkah berikut:
  1. Menggunakan waktu dua jam pada tiap akhir minggu bertemu dengan administrator atau guru untuk menghimpun data.
  2. Menganalisis data dan menemukan kekuatan, gali terus dan dapatkan peluang.
  3. Mengenali yang benar-benar siswa perlukan sehingga  kurikulum, pembelajaran, dan kompetensi guru dapat memenuhi kebutuhan itu.
  4. Merumuskan kembali atau merevisi tujuan yang telah ditetapkan. Tujuan hendaknya memenuhi kriteria smart (spesifik, measurable, attainable, realistic, and timely) dan relevan
  5. Mengidentifikasi strategi khusus untuk mencapai target mutu terbaik.
  6. Menetapkan indikator produk sebagai target strategi.
  7. Mengembangkan perencanaan, jadwal dan menganalisis pemenuhan prosedur dan produk.
Uraian di atas dapat dinyatakan bahwa penerapan standar pada prinsipnya merupakan usaha untuk menerapkan berbagai indikator mutu yang kriterianya ditentukan dalam perencanaan. Kriteria yang ditetapkan bergantung pada tinggi rendahnya tujuan yang ditetapkan oleh tiap lembaga. Hal yang perlu menjadi dasar dari penentuan kriteria yaitu memilih ruang lingkup mutu sesuai dengan sumber daya yang lembaga miliki dan sesuai dengan target pendidikan nasional untuk mensejajarkan dengan target mutu pendidikan dalam konteks global.

Kiat Praktis Penerapan Standar dan Penjaminan Mutu
Dengan memperhatikan ketiga model dari pendekatan yang berbeda-beda dapat dirumuskan kiat menerapkan standar dengan langkah praktis bagi para pemimpin dinas pendidikan maupun kepala sekolah pada tingkat satuan pendidikan sebagaimana terurai dalam langkah praktis sebagai berikut;
  1. Mensosialisasikan standar agar semua pihak yang berkepentingan memahami dan terampil menerapkan standar nasional pendidikan.
  2. Menghimpun data untuk mendeskripsikan kondisi pendidikan saat ini dengan fokus utama menghimpun data tentang kinerja pengembangan dan penerapan kurikulum, kondisi nyata pendidik, serta hasil penilaian kinerja belajar siswa.
  3. Berdasarkan hasil pengolahan data yang menggambarkan kondisi internal saat ini, serta dengan memperhatikan kondisi nyata eksternal saat ini, maka dirumuskan kondisi yang diharapkan.
  4. Mengembangkan rencana yang meliputi perumusan visi-misi, tujuan pendidikan, indikator dan target pencapaian, merumuskan strategi, memilih strategi, menetukan struktur orgnisasi pelaksana, melaksanakan peningkatan mutu melalui penerapan standar, dan penjaminan mutu.
  5. Memenerapkan SNP dengan fokus utama meningkatkan standar kurikulum,  perencanaan belajar, pemenuhan standar proses dan penilaian untuk mewujudkan target SKL.
  6. Mengembangkan instrumen penjaminan mutu untuk menilai ketercapaian target pemenuhan prosedur dan produk kinerja.
  7. Memantau dan menginvestigasi pemenuhan prosedur dan produk penerapan standar terutama dalam bidang kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, peningkatan kompetensi pendidik, dan penilaian dengan menggunakan instrumen yang sudah ditentukan.
  8. Menghimpun data dan mengembangkan sistem informasi tentang hasil penilaian dan hasil pemantauan pelaksanaan pengembangan kurikulum, pembelajaran, penilaian, dan peningkatan kinerja pendidik untuk memastikan bahwa penerapan standar berpengaruh terhadap kinerja belajar siswa.
  9. Mengidentifikasi masalah dan merumuskan rencana perbaikan prosedur dan produk penerapan standar.
  10. Melakukan perbaikan berkelanjutan dan menggunakan data untuk merumuskan perencanaan siklus berikutnya.
Dengan demikian untuk dapat menerapan standar nasional pendidikan diperlukan kompetensi minimal yang diturunkan dari sepuluh kiat praktis pemenuhan dan penjaminan mutu sebagai berikut;
  1. Menguasai informasi tentang standar nasioal pendikan.
  2. Menghimpun data kebutuhan siswa belajar yang sesuaikan dengan kebutuhan siswa hidup dalam konteks lokal, nasional, dan global.
  3. Merumuskan visi, misi, tujuan, indikator dan target pencapaian SKL minimal yang disandingkan dengan target pencapaian keunggulan dalam berkompetisi dalam sistem perencanaan.
  4. Menyusun struktur organisasi penyelenggaraan pemenuhan standar dalam peningakatan mutu.
  5. Memastikan berkembangnya sumber daya prioritas yaitu melaksanakan perbaikan kurikulum dan pendidik untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan penilaian untuk memenuhi kebutuhan belajar siswa.
  6. Memastikan bahwa prosedur dan produk pendidikan memenuhi kriteria yang diharapkan melalui kegiatan pemantauan, pembinaan, pengawasan, dan penilaian yang dilakukan secara berhati-hati untuk  mendapatkan data dari keterlaksanaan dan ketercapaian program.
  7. Merumuskan masalah yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan dan pada hasil yang terpantau.
  8. Memecahkan masalah yang didapat dari pemantauan kegiatan yang dilanjutkan dengan perbaikan mutu berkelanjutan.
  9. Mengembangkan sistem informasi tentang sistem peningkatan dan keterpenuhan standar.
  10. Menyusun program tindak lanjut perbaikan mutu agar memenuhi standar.
Ada pun sistem dokumen yang diperlukan dalam pemenuhan standar dan peningkatan mutu sebagai berikut;
  1. Data hasil pelaksanaan studi penerapan standar yang dapat difokuskan pada data kinerja perbaikan kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, peningkatan kompetensi pendidik dan penilaian. Poros akuntabilitas kebijakan adalah meningkatnya kinerja belajar siswa.
  2. Dokumen program jangka menengah dan tahunan yang meliputi perumusan visi-misi, perumusan tujuan, indikator dan target  pencapaian, perumusan strategi, rencana kegiatan, struktur organisasi pelaksana, jadwal, dan anggaran.
  3. Data pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar operasional prosedur yang diperoleh melalui kegiatan penelitian, supervisi, serta menghimpun data melalui kegiatan pertemuan rutin  sesuai jadwal yang ditetapkan.
  4. Instrumen pengukuran kinerja dan data hasil pelaksanaan pengukuran, pengolahan data, penafsiran data hasil penilaian kinerja, kesimpulan dan rekomendasi.
  5. Informasi hasil evaluasi kinerja pemenuhan standar dan laporan kegiatan.
Demikian beberapa kiat praktis melakukan pembaharuan mutu sekolah, menginvestigasi keterlaksanaan prosedur dan ketercapaian produk pemenuhan standar yang sesuai dengan tujuan penerapan standar sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan nasional.
























BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
Martabat suatu bangsa pada saat ini ditentukan kehandalan ahlak, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta inovasi dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan berbagai produk industri yang kompetitif.
Penerapan standar isi nasional pendidikan bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Penerapan standar menjadi isu penting dalam sistem penjaminan mutu agar proses penggelolaan pendidikan mengarah pada tujuan dan penerapan standar dapat memastikan bahwa pendidikan dapat meningkatkan daya kolaborasi dan kompetisi bangsa di tengah perkembangan global. Sebelum kita menerapkan Standar Nasional Pendidikan kita harus terlebih dahulu memahami pengertian dan aturan tentang kedelapan Standar Nasional Pendidikan. Dengan demikian, kita mampu menerapkan Standar Nasional Pendidikan dengan baik.

B.       Saran
Reformasi pendidikan nasional tidak akan menghasilkan suatu solusi apapun apabila pemerintah tetap menjalankan gayanya yang temporal, reaktif dan parsial dalam menelurkan kebijakan-kebijakan pendidikan. Selama ini kebijakan pemerintah seringkali tidak menyentuh hakikat permasalahan yang dihadapi oleh pendidikan kita. Maka, sudah saatnya pemerintah merubah gaya dan membenahi diri dengan mengedepankan pendidikan totalitas dalam mengelola pendidikan nasional.
Pendidikan totalitas adalah sebuah usaha untuk memandang peserta didik secara utuh dengan tidak mengebiri satu pun dari potensi-potensi berharga yang mereka miliki. Konsekuensinya, Ujian Nasional yang telah mengorbankan ribuan siswa dan pendidikan kejujuran kita seharusnya mulai tahun ini dikaji ulang. Ujian Nasional sungguh sangat tidak adil karena mengabaikan potensi-potensi unik yang dimiliki oleh peserta didik dan hanya mementingkan aspek kognitif akademis saja.
Begitupun ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan pendidikan hendaknya dilakukan secara total dengan tidak mementingkan beberapa aspek pendidikan saja. Dengan tidak menafikan pentingnya pendidikan karakter, hendaknya Mendiknas kita sekarang meneropong sistem pendidikan nasional secara komprehensif karena kebijakan parsial hanya akan berujung pada kebijakan tambal sulam. Kebijakan Bill Clinton yang komprehensif melalui programnya Educate America Act, dapat menjadi contoh bagi pemerintah bahwa reformasi pendidikan kita harus dilaksanakan secara komprhensif.
Pendidikan totalitas hanya akan berhasil apabila pemerintah meninggalkan budaya kebijakan temporal, reaktif dan parsial dalam membawa pendidikan kita ke arah yang lebih baik. Semoga pendidikan nasional dalam waktu dekat dapat keluar dari keterpurukannya. Diharapkan sekolah-sekolah dapat menerapkan Standar Nasional Pendidikan dengan baik agar pendidikan di Indonesia akan dapat berkembang dan bersaing dengan Negara-negara maju.
DAFTAR PUSTAKA




http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2010/05/13/standar-nasional-pendidikan/

http://bimbel-ame.blogspot.com/2011/04/makalah-standar-pendidikan-nasional.html

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi.

Reeves Douglas B. 2002. The Leader’s Guide To Standards: A Blueprint for Educational Equity and Excellence.Jossey-Bass. A Wiley Imprint USA.


No comments:

Post a Comment